Pada hari Rabu (29/5/2019) Dinas sosial Kabupaten Gunungkidul dipadati masyarakat yang hendak mencari rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM ini sebagai salah satu syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK-SMA jalur keluarga miskin. Pelayanan rekomendasi SKTM dilakukan sejak hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 pada jam kerja. SKTM diberikan oleh Dinas Sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lainnya atau terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Adapun syarat untuk mendapatkan rekomendasi SKTM bagi KPM PKH antara lain SKTM cap desa dan diketahui camat, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta anak, fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera tampak depan belakang dan fotokopi struk EDC dari KKS PKH. Sedangkan bagi penduduk non KPM PKH persyaratannya antara lain : SKTM cap desa dan diketahui camat, surat pernyataan miskin yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,00 oleh wali calon siswa, fotokopi akta anak dan KTP orang tua/wali, fotokopi KK serta skrinning kelayakan dari desa yang dicetak melalui Sistem Informasi Desa (SID).
Setelah memenuhi persyaratan, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat rekomendasi SKTM. Kemudian pemohon menyerahkan surat rekomendasi tersebut ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul.